Cakaplagi.com – Annisa Rama Dewi Instagram adalah topik paling populer yang sedang diperbincangkan kalangan warganet di jejaring sosial media.
Nama Annisa Rama Dewi Instagram menjadi topik perbincangan karena gadis cantik satu ini resmi jadi tersangka dalam kasus prostitusi alias muncikari.
Selebgram Annisa Rama Dewi adalah seorang sosialita yang saat ini berusia 22 tahun. Sayangnya, namanya telah terseret dalam masalah prostitusi sebagai muncikari.
Annisa Rama Dewi, yang dikenal sebagai selebgram, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia kini menjadi tersangka dalam kasus prostitusi. Penangkapan Annisa terjadi setelah ia diduga menjual dua wanita kepada pelanggan di sebuah hotel mewah.
Tim satuan tugas TPPO menangkapnya di sebuah tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), sekitar pukul 23.30 WIB.
Annisa Rama Dewi lahir di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada tanggal 10 Agustus 2000, dan saat ini ia tinggal di Pangkalpinang.
Ia aktif menggunakan platform media sosial seperti Instagram dan TikTok, di mana ia sering membagikan momen perjalanannya ke tempat-tempat mewah.
Pada Instagram, Annisa memiliki akun dengan nama @annisaramadewi yang memiliki 26,6 ribu pengikut. Sayangnya, akun tersebut lenyap setelah ia menjadi tersangka dalam kasus ini.
Di TikTok, ia dikenal dengan akun @annisa_rd10 dan memiliki lebih dari 106 ribu pengikut. Di sana, ia sering membagikan aktivitas sehari-harinya.
Penangkapan Annisa oleh polisi merupakan hasil penyelidikan atas kasus prostitusi yang terungkap di sebuah hotel di Bangka Tengah. Dalam kasus tersebut, dua orang telah diamankan sebagai saksi.
Saat ditangkap, Annisa tampak mengenakan gaun berwarna biru dengan rok hitam, di antara sejumlah petugas polisi.
“Annisa telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini,” jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, pada Sabtu (2/9/2023) malam.
Dalam menjalankan bisnis prostitusinya, Annisa menawarkan para korban kepada pelanggan dengan bayaran sekitar Rp 2-3 juta. Transaksi antara Annisa dan para pelanggan dilakukan melalui WhatsApp.
“Para korban mengakui bahwa mereka menerima pembayaran sekitar Rp 1-2 juta setelah melaksanakan kegiatan tersebut atas perintah pelaku,” ungkap Jojo.
Annisa kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 296 KUHP dengan Sub Pasal 506 KUHP.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 6 juta, empat telepon genggam, satu unit mobil, serta nota-tagihan dari hotel terkait.