Apakah Arus Balik Ada Ganjil Genap? Ini Daftar Kendaraan Bebas Ganji Genap

Arus Balik Ganjil Genap

Cakaplagi.com – Ingin tahu apakah arus balik ada ganjil genap? Berikut ini daftar kendaraan bebas ganjil genap selama arus balik lebaran 2024.

Pada arus balik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri kembali menerapkan rekayasa lalu lintas, salah satunya ganjil-genap.

Upaya ini digunakan untuk mengurangi kepadatan arus balik kendaraan yang melintas di jalan tol selama arus balik lebaran 2024.

Aturan ganjil genap diwajibkan kepada pemudik untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara nomor berakhiran ganjil atau genap.

Bagi pemudik yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda Rp 500.000, yang nantinya bukti sanksi tilang di catat ETLE dan dikirim ke alamat sesuai STNK setelah tanggal 16 April 2024.

Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang tidak kena atau kebal pada ganjil genap arus mudik Lebaran, yaitu:

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol
  • Kendaraan angkutan barang yang membawa logistik

Sementara, untuk jadwal ganjil genap pada arus balik Lebaran 2024, sebagai berikut:

  • Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB
  • Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
  • Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB

Pada arus balik 2024, ganjil-genap berlaku pada KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta.