Cakaplagi.com – Sudah tahu arti Amicus Curiae dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi? Jika belum tahu, berikut ini informasi tentang arti Amicus Curiae.
Dalam dunia peradilan, terdapat istilah Amicus Curiae yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan”.
Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, namun diizinkan oleh pengadilan untuk memberikan pendapat hukum atau informasi tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.
Peran Amicus Curiae sangatlah penting dalam membantu pengadilan untuk mencapai putusan yang adil dan berimbang. Mereka dapat memberikan perspektif yang berbeda dari pihak-pihak yang berperkara, serta membantu pengadilan untuk memahami isu-isu hukum yang kompleks.
Bagaimana Amicus Curiae Dapat Membantu Pengadilan?
Amicus Curiae dapat membantu pengadilan dengan berbagai cara, antara lain:
- Memberikan informasi hukum: Amicus Curiae dapat memberikan informasi tentang hukum yang relevan dengan perkara tersebut, termasuk undang-undang, putusan pengadilan sebelumnya, dan doktrin hukum.
- Menyajikan perspektif yang berbeda: Amicus Curiae dapat mewakili kepentingan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perkara tersebut, atau memberikan perspektif yang berbeda dari pihak-pihak yang berperkara.
- Membantu pengadilan untuk memahami isu-isu kompleks: Amicus Curiae dapat membantu pengadilan untuk memahami isu-isu hukum dan faktual yang kompleks dalam perkara tersebut.
- Meningkatkan kualitas putusan pengadilan: Dengan mempertimbangkan pendapat dari Amicus Curiae, pengadilan diharapkan dapat membuat putusan yang lebih adil dan berimbang.
Bagaimana Cara Menjadi Amicus Curiae?
Pihak yang ingin menjadi Amicus Curiae harus mengajukan permohonan kepada pengadilan. Permohonan tersebut harus berisi informasi tentang pihak yang mengajukan, alasan mengapa mereka ingin menjadi Amicus Curiae, dan informasi yang ingin mereka sampaikan kepada pengadilan.
Pengadilan kemudian akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan memutuskan apakah akan mengizinkan Amicus Curiae untuk menyampaikan pendapatnya. Pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan Amicus Curiae mana yang akan didengar dan informasi apa yang akan dipertimbangkan.
Megawati Kirim Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen amicus curiae telah disampaikan ke MK pada hari Selasa, 16 April 2024, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat.
“Hasto mengungkapkan bahwa seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh Ibu Megawati sebagai amicus curiae ditutup dengan tanda tangan langsung,” ujar Hasto di Gedung MK, Jakarta, pada hari yang sama.
Hasto juga menyoroti beberapa pendapat hukum yang terkandung dalam amicus curiae tersebut, yang antara lain menyatakan, “Rakyat Indonesia yang tercinta, mari kita bersama-sama berdoa agar keputusan MK tidak hanya menjadi pukulan palu hukum biasa, melainkan menjadi pukulan palu emas. Seperti yang dikatakan oleh Ibu Kartini pada tahun 1911: ‘Setelah kegelapan, akan datanglah cahaya’. Semoga semangat demokrasi yang telah kita perjuangkan sejak dulu dapat kembali bersemi, dan akan diwariskan terus-menerus kepada generasi penerus bangsa Indonesia.”
Pihak kepaniteraan MK telah menerima dokumen amicus curiae tersebut dan akan segera mengirimkannya kepada para hakim konstitusi.
“Kami dari Biro Humas dan Protokol telah menerima surat dari Ibu Megawati Sukarnoputri yang disampaikan secara langsung oleh Pak Hasto, dan kami akan memastikan bahwa surat tersebut akan segera disampaikan kepada Ketua MK pada siang hari ini,” ujar seorang perwakilan dari MK.
Kesimpulan
Amicus Curiae merupakan elemen penting dalam sistem peradilan yang membantu pengadilan untuk mencapai putusan yang adil dan berimbang. Dengan memberikan informasi hukum, perspektif yang berbeda, dan bantuan untuk memahami isu-isu kompleks, Amicus Curiae dapat berkontribusi pada terciptanya peradilan yang lebih baik.