Cakaplagi.com – Kasus bandar narkoba Fredy Pratama tengah ramai menjadi perbincangan hangat masyarakat di seluruh Indonesia.
Bandar narkoba Fredy Pratama merupakan kepala jaringan narkoba ini berhasil diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan tersebut sejak 2020 .
Fredy Pratama merupakan salah satu sindikat bandar narkoba terbesar di Indonesia, berdasarkan barang bukti yang disita, yakni sebanyak 10,2 ton sabu dari tahun 2020 hingga 2023.
Proses penyaluran narkoba dilakukan Fredy bersama para distributornya melalui saluran aplikasi khusus seperti BBM Enterprise, Threema dan Wire.
Hal ini juga ditetapkan berdasarkan temuan analisis Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menunjukkan bahwa sebagian besar narkoba di Indonesia termasuk jaringan Fredy Pratama.
Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan jika pihaknya sudah mengetahui identitas Fredy Pratama.
Pihak Bareskrim menyatakan bahwa Fredy merupakan orang Indonesia dari Kalimantan Selatan yang mengedarkan narkoba dari Thailand ke Indonesia.
Bahkan, sejak 2014, pihak Polri telah menetapkan Fredy sebagai buronan. Bahkan, Fredy Pratama memiliki nama julukan seperti The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit.
Berdasarkan catatan data perlintasan keimigrasian, Fredy Pratama telah meninggalkan Indonesia sejak 2014. Awalnya, Fredy masih mengelola aset keuangannya untuk dikirim ke luar negeri menggunakan rekening keluarga dan orang terdekatnya pada 2016.
Operasi dan penyelidikan gabungan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama instansi terkait dan pihak luar negeri, seperti Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, dan US-DEA.
Kasus Fredy Pratama ini dikenakan Pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Bareskrim Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seseorang bernama Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan mereka telah membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan tersebut sejak 2020 lalu.
Wahyu menyatakan bahwa Polri telah memburu jaringan ini sejak 2020-2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang. Sedangkan 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023.