Cakaplagi.com – Sudah tahu bagaimana cara cek bantuan BPNT lewat HP? Jika belum tahu caranya, mari simak artikel ini sampai tuntas.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2024, tak perlu repot datang ke kantor sosial.
Kini, pengecekan status penerima BPNT bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui handphone (HP).
Hal ini karena bansos tersebut memiliki banyak penerima manfaat, sehingga kabar pencairan untuk periode Juli – Agustus 2024 sangat ditunggu-tunggu.
Anda sebenarnya bisa mengecek informasi pencairan bansos PKH dan BPNT langsung dari ponsel Anda sendiri.
Caranya pun mudah, sehingga informasi mengenai pencairan dapat diakses dengan mudah karena bisa dilakukan dalam genggaman tangan.
Sejak awal Juli 2024, periode penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk Juli, Agustus, dan September sudah mulai didistribusikan.
Bansos PKH dan BPNT ini akan disalurkan melalui Kantor Pos secara bertahap, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat undangan kepada penerima.
Cara Cek Bantuan BPNT Lewat HP
Oleh karena itu, Anda bisa segera memeriksa status penerimaan bansos tersebut dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser di ponsel Anda, lalu masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah domisili Anda.
- Masukkan nama yang akan dicek.
- Ketikkan huruf kode sebagai verifikasi keamanan.
- Klik “Cari Data”.
- Hasil pemeriksaan akan ditampilkan di layar ponsel Anda, yang mencakup kategori bansos dan informasi peserta yang diperiksa.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli – Agustus 2024
Karena banyak yang mencari tahu informasinya, sebenarnya ada dua kemungkinan waktu pencairan bansos PKH dan BPNT pada Juli – Agustus 2024.
Jika mengikuti pola pencairan sebelumnya yang dilakukan dengan percepatan, maka dana bansos tersebut akan cair pada minggu ketiga Juli.
Sedangkan jika sesuai jadwal, maka dana bansos akan dicairkan pada minggu ketiga Agustus 2024.
Nominal pencairan untuk BPNT adalah Rp600.000 untuk periode tiga bulan. Sedangkan untuk PKH, nominalnya bervariasi sesuai dengan jumlah dan jenis komponen penerima manfaat.