Cara Cetak Kartu Nikah, Mudah dan Gampang Banget!

Cara Cetak Kartu Nikah

Cakaplagi.com – Sudah tahu bagaimana cara cetak kartu nikah? Ini cara cetak kartu nikah digital yang mudah dan gampang banget untuk pasutri.

Kartu nikah adalah bukti perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Kartu nikah biasanya berbentuk fisik dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Pada tahun 2021, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital. Kartu nikah digital ini bersifat elektronik dan tersimpan dalam database server Kementerian Agama. Kartu nikah digital ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu nikah fisik, yaitu sebagai bukti perkawinan yang sah.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital dapat dicetak sendiri oleh pasangan suami istri. Berikut adalah cara mencetak kartu nikah digital:

  1. Buka laman https://simkah.kemenag.go.id/: https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Masuk dengan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.
  3. Klik menu “Kartu Nikah”.
  4. Kartu nikah digital akan muncul.
  5. Klik tombol “Unduh”.
  6. Kartu nikah digital akan terunduh dalam bentuk file PDF.
  7. Cetak kartu nikah digital menggunakan printer.

Cara Cetak Kartu Nikah untuk Pasangan Lama

Pasangan yang sudah menikah lama juga dapat mencetak kartu nikah digital. Caranya adalah dengan mendatangi KUA tempat mereka menikah. Data pernikahan akan dimasukkan ke dalam web Simkah dan kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk softfile. Kartu nikah digital tersebut kemudian dapat dicetak sendiri oleh pasangan suami istri.

Keunggulan Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital memiliki beberapa keunggulan dibandingkan kartu nikah fisik, antara lain:

  • Lebih efisien karena tidak perlu mencetak kartu nikah fisik.
  • Lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan kertas.
  • Lebih aman karena tersimpan dalam database server Kementerian Agama.
  • Lebih mudah diakses karena dapat diunduh dan dicetak kapan saja.

Kesimpulan

Kartu nikah digital adalah bukti perkawinan yang sah yang dapat dicetak sendiri oleh pasangan suami istri. Kartu nikah digital memiliki beberapa keunggulan dibandingkan kartu nikah fisik, antara lain lebih efisien, ramah lingkungan, aman, dan mudah diakses.