Cakaplagi.com – Cara membayar Fidyah Puasa Ramadhan bisa anda simak melalui artikel ini. Yuk, simak tata cara membayar Fidyah Puasa yang benar.
Dekatnya waktu pelaksanaan ibadah puasa Ramadan segera tiba bagi umat Muslim di seluruh dunia. Namun, bagi sebagian individu dengan kondisi tertentu, ada kemungkinan mereka tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa dan dapat menggantinya dengan fidyah.
Fidyah bisa diserahkan dalam bentuk makanan atau uang. Oleh karena itu, ada prosedur khusus yang perlu diikuti untuk membayar fidyah puasa Ramadan.
Jadi, bagaimana cara membayar fidyah puasa Ramadan? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasan lengkap berikut ini!
Cara Membayar Fidyah Puasa
Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional, fidyah harus dibayarkan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan oleh seseorang. Fidyah yang diberikan kemudian akan disalurkan kepada fakir miskin.
Berikut adalah cara membayar fidyah puasa Ramadan:
- Menghitung Jumlah Puasa yang Ditinggalkan
Seorang Muslim perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk diakumulasikan dengan fidyah. Total hari puasa yang ditinggalkan itulah yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah.
- Mengakumulasi Fidyah
Setiap hari puasa yang ditinggalkan harus dibayar dengan 1 takar fidyah. Misalnya, jika puasa ditinggalkan selama 30 hari, maka fidyah harus dibayarkan sebanyak 30 takar.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang perhitungan jumlah 1 takar fidyah puasa Ramadan. Berikut adalah penjelasannya:
- Membayar Fidyah Sebesar 1 Mud
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, satu takar fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yang setara dengan sekitar 675 gram atau 0,75 kg.
Fidyah juga bisa diukur dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa, dengan mengambil gandum seukuran telapak tangan tersebut.
- Membayar Fidyah Sebesar 2 Mud
Menurut ulama Hanafiyah, satu takar fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. 1 sha gandum setara dengan 3 kg, sehingga setengahnya sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk membayar fidyah dengan beras.
- Mengakumulasi Fidyah untuk Ibu Hamil
Ibu hamil dapat membayar fidyah dengan memberikan makanan pokok. Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar.
Satu takar fidyah tersebut setara dengan 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 fakir miskin atau beberapa orang saja. Misalnya, jika dibagikan kepada 2 orang, masing-masing mendapatkan 15 takar.
- Mengakumulasi Fidyah dengan Uang
Menurut ulama Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Cara membayar fidyah dalam bentuk uang adalah dengan mengonversi fidyah yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok, menjadi rupiah.
Jumlah uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika puasa yang ditinggalkan lebih dari satu hari, maka jumlah puasa dikalikan dengan harga tersebut.
- Menentukan Alokasi Fidyah
Setelah mengetahui jumlah puasa dan cara mengakumulasinya, perlu ditentukan alokasi fidyahnya. Setiap takar fidyah dikeluarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan secara terpisah.
Oleh karena itu, diperbolehkan mengalokasikan beberapa takar fidyah (untuk beberapa puasa) kepada satu orang fakir miskin saja. Misalnya, jika ada fidyah untuk 10 hari puasa, maka 10 takar fidyah dapat diberikan kepada satu orang miskin.
Dengan demikian, satu takar fidyah tidak boleh diberikan kepada dua orang atau lebih.
- Berniat Menunaikan Fidyah
Seorang Muslim perlu meneguhkan niatnya, dengan tulus karena Allah SWT, untuk membayar fidyah. Niat dalam hal ini juga berarti bersungguh-sungguh untuk membayar fidyah.
- Membayar Fidyah
Fidyah dalam bentuk makanan, makanan pokok, atau uang yang telah ditentukan sebelumnya kemudian diserahkan ke pengelola zakat. Pengelola zakat tersebut dapat ditemui di masjid-masjid terdekat atau lembaga amil zakat.
Bacaan Niat Membayar Fidyah
Salah satu langkah dalam membayar fidyah adalah dengan membaca niat untuk meneguhkan hati. Terdapat perbedaan bacaan niat untuk masing-masing kategori pembayar fidyah.
Niat fidyah ini dibacakan saat memberikan kepada fakir miskin atau wakilnya, atau saat memisahkan beras untuk ditunaikan sebagai fidyah.
Berikut adalah bacaan niat membayar fidyah yang dikutip dari NU Online:
- Niat Fidyah Puasa Orang Tua Renta dan Sakit Parah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti berbuka puasa di bulan Ramadan, sebagai fardu karena Allah.”
- Niat Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti berbuka puasa Ramadan karena khawatir akan keselamatan anakku, sebagai fardu karena Allah.”
- Niat Puasa Fidyah Orang yang Sudah Meninggal
Fidyah ini dibayarkan oleh keluarga atau ahli warisnya. Berikut adalah bacaan niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini sebagai ganti puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama orang yang meninggal), sebagai fardu karena Allah.”
- Niat Fidyah Keterlambatan Membayar Utang Puasa
Bagi seseorang yang terlambat membayar hutang puasa Ramadan juga diwajibkan membayar fidyah. Berikut adalah bacaan niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, sebagai fardu karena Allah.”
Batas Waktu Membayar Fidyah
Berdasarkan NU Online, waktu pembayaran fidyah berbeda-beda untuk setiap kategori yang diperbolehkan. Untuk orang yang sudah meninggal, fidyah dapat dibayarkan kapan saja.
Bagi mereka yang sakit parah, tua, hamil, atau menyusui, fidyah dapat dikeluarkan setelah subuh pada setiap hari puasa, atau setelah matahari terbenam di malam harinya.
Lebih disarankan untuk membayar fidyah bagi mereka di awal malam, di akhir hari berikutnya, atau di luar bulan Ramadan, termasuk sebelum memasuki bulan tersebut.
Jadi, minimal waktu pembayaran fidyah harus sudah masuk malam atau setelah matahari terbenam untuk setiap hari puasa. Pembayaran fidyah tidak boleh dipercepat, sesuai dengan penjelasan Al-Imam Muhammad al-Ramli:
“Waktunya ditentukan antara menunda pembayarannya dan membayarnya setiap hari, pada hari itu atau setelahnya. Tidak boleh mempercepat pembayaran, karena itu akan menyebabkan pembayaran fidyah dilakukan sebelum kewajiban berbuka puasa.” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, jilid 2, halaman 74).
Bagaimana jika seseorang tidak sempat membayar hutang puasa sebelum Ramadan?
Menurut NU Online Jabar, fidyah juga harus dibayarkan oleh orang yang tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas. Ini mencakup seseorang yang tidak dapat membayar hutang puasanya sebelum Ramadan.
Dalam kasus ini, mereka harus mengganti puasa dan membayar fidyah sebesar 1 mud (sekitar 7 ons) beras per hari. Batas waktu pembayaran fidyah bagi mereka berbeda dengan kategori lainnya, karena waktu pembayaran mereka lebih fleksibel.
Puasa pengganti Ramadan dapat dilakukan mulai dari tanggal 2 Syawal hingga sebelum memasuki Ramadan berikutnya. Oleh karena itu, fidyah pengganti puasa Ramadan juga dapat dibayarkan selama periode tersebut.
Dengan demikian, jika seseorang masih memiliki hutang puasa dari tahun sebelumnya, fidyah yang setara dengan jumlah hutang puasa tersebut dapat dibayarkan sebelum masuk Ramadan. Kemudian, setelah tanggal 2 Syawal, mereka tetap harus membayar qadha puasa yang sudah dibayarkan fidyahnya.