Cakaplagi.com – Sudah tahu cara pindah TPS Pemilu? Jika belum tahu, berikut adalah cara dan syarat pindah TPS (Tempat Pemilihan Suara) Pemilu 2024.
Bagi Anda yang tidak ingin menjadi golongan putih (golput) dan ingin menyalurkan hak suara dalam Pemilu 2024, tapi ingin pindah tempat, begini cara dan syaratnya.
Melansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan perpindahan TPS pada pemilu 2024.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Berikut adalah cara pindah TPS Pemilu 2024 sesuai dengan prosedur yang berlaku:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Berikut adalah syarat perpindahan TPS Pemilu 2024 sesuai dengan prosedur berlaku:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Itulah tadi cara pindah TPS Pemilu 2024 lengkap dengan syaratnya. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda untuk proses pindah tempat pemilihan.