Fakta Baru Pembunuhan Dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani

Pembunuhan Dosen UIN Solo

Cakaplagi.com – Ini fakta baru kasus pembunuhan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani oleh tukang bangunan yang menyedot perhatian publik belakangan ini.

Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo telah mengungkap fakta-fakta baru sebelum tersangka berinisial D (23 tahun) melakukan pembunuhan terhadap seorang dosen UIN Raden Mas Said (RMS) Solo, yang bernama Wahyu Dian Silviani.

Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa dalam dua hari sebelum kejadian, tersangka sebenarnya sudah memiliki niat untuk melaksanakan aksinya. Namun, pada hari pertama ia datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), situasinya tidak memungkinkan.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Senin setelah tersangka selesai bekerja sore. Pada malam hari, niat jahat sudah muncul. Ia kemudian mengambil sebilah pisau pemotong daging. Sebelum pukul 11-12 malam, tersangka berniat untuk bergerak dari rumahnya menuju TKP dengan berjalan kaki karena jaraknya dekat. Namun, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena banyak orang di sekitar,” ungkap Sigit saat dihubungi pada hari Ahad (27/8/2023).

Sigit juga mengungkapkan bahwa tersangka sebenarnya telah memiliki niat untuk membunuh dosen UIN tersebut sejak hari Senin (21/8/2023).

Namun, setiap kali tersangka hendak pergi ke TKP untuk melaksanakan rencananya, ia selalu bertemu dengan orang lain dan mengaku sedang mencari belut.

“Setiap kali ia hendak pergi ke sana, dua kali ia berpura-pura mencari belut jika ditanya orang, agar tidak menarik perhatian,” tambahnya.

Sigit menjelaskan bahwa tersangka akhirnya mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan rencananya pada hari ketiga, yaitu pada Kamis (23/8/2023) malam.

“Pada hari kedua, ia kembali bertemu dengan orang lain, sehingga ia membatalkan rencananya dan kembali pulang. Pada hari ketiga, ia telah bersiap dengan memakai penutup wajah (buff) dan membawa sarung agar tidak terlihat,” terangnya.

Sigit juga menegaskan bahwa tersangka dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan pembunuhan. “Tidak ada pengaruh minuman keras, kondisinya baik, hanya memiliki sifat pendekar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Sukoharjo telah berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said bernama Wahyu Dian Silviani. Tersangka tersebut berinisial D (23 tahun) dan merupakan warga Tempel, Gatak, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melaporkan bahwa penangkapan tersangka berhasil dilakukan pada hari Jumat (25/8/2023). “Penangkapan terjadi dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya pagi tadi,” paparnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban mengungkapkan adanya beberapa luka, termasuk memar di paha kanan, luka tusukan di dada kanan, luka bacok di pelipis kiri dan kanan, serta sejumlah sayatan di berbagai bagian tubuh. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korban, pakaian korban yang telah terbakar, potongan rambut korban, ponsel, laptop milik korban, dan barang bukti lainnya.

Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman mati. Pasal yang dapat dikenakan terhadapnya meliputi Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339, atau Pasal 365 ayat (3) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).