Cakaplagi.com – Ferdy Sambo resmi menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Salemba, Jalan Percetakan Negara No. 88, Jakarta Pusat.
Ferdy Sambo menjalani seumur hidupnya di Lapas Salemba. Sedianya, Ferdy Sambo di vonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pembunuhan.
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,
Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Itulah yang disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Sumedana mengatakan, eksekusi ini dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu kemarin.
Selain Sambo, tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga turut di eksekusi ke penjara.
Berikut daftarnya:
- Putri Candrawathi: Lapas Klas IIA Pondok Bambu Jakarta, menjalani pidana 10 tahun penjara.
- Kuat Maruf: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana 10 tahun penjara.
- Ricky Rizal Wibowo: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana penjara 8 tahun.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Sumedana.
Sambo sebelumnya di hukum mati oleh Pengadilan tingkat pertama hingga banding. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Yosua.
Namun pada pengadilan tingkat kasasi, hukuman Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup. Para terdakwa lain juga mendapat potongan hukuman.
Belum diketahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung RI memberikan penjara hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus polisi tembak polisi ini.