Hakim PT Banten Hapus Hukuman Tambahan Pelaku Revenge Porn

Revenge Porn

Cakaplagi.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten hapus hukuman tambahan terhadap Alwi Husen Maolana yang merupakan terdakwa kasus revenge porn.

Hukuman berupa pencabutan hak mengakses internet dibatalkan hakim. Hal itu diketahui dari putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN.

Majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.

Majelis hakim banding kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 mengenai pidana tambahan untuk terdakwa.

“Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan,” demikian putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Meski demikian, hakim banding menyatakan Alwi tetap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya. Hakim menyatakan Alwi terbukti bersalah menyebarkan konten porno.

“Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” dalam putusan itu.

Majelis hakim banding tidak mengubah hukuman penjara terhadap Alwi. Alwi tetap dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi lengkap dalam putusan.

Putusan ini merupakan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten pada Senin (14/8). Ketua majelis perkara ini adalah Encep Mulyadi dan hakim anggota Syaifoni dan Ahmad Yunus.

Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum pada Senin (21/8) kemarin yang dihadiri oleh hakim anggota dibantu panitera pengganti tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.

Hakim mengatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatur pidana tambahan.

Hakim mengatakan tidak ada delik dan tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Hakim juga menyebut Alwi didakwa UU ITE yang sesuai dengan asas lex specialis derogate legi general.

Maka, menurut hakim, hukum yang bersifat khusus itu mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Atas dasar itu, hakim menyatakan pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 10 KUHP tidak bisa diterapkan dalam perkara ini.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, putusan PN Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 harus diubah mengenai pidana tambahan tersebut,” tertulis di pertimbangan.

Keluarga revenge porn Alwi pun lega karena hukuman penjara Alwi tak dikurangi pada tingkat banding. Keluarga korban tak mempermasalahkan soal penghapusan pidana tambahan itu.

“Kami tetap fokus ke pidananya, ketika pidananya tidak turun, cukup melegakan bagi kami,” kata korban revenge porn, Iman Zanatul Haeri.

“Itu tidak berdampak signifikan terhadap adik kami, karena proses hukum ini kita lewati demi pemulihan adik kami, dan ketika hukum tambahan pencabutan hak akses internet ini juga belum jelas,” sambungnya.

Pengacara korban, Rizky Arifianto, juga tidak mempermasalahkan putusan Pengadilan Tinggi Banten. Dia mengatakan yang paling penting ialah hukuman 6 tahun penjara bagi Alwi tak diubah.

“Jadi dari kita selama putusan itu tidak mengurangi hukuman yang sudah ditetapkan hukuman maksimalnya, kita tidak ada soal,” katanya.

Pengacara terdakwa Alwi, Ayi Erlangga, menilai putusan tersebut tepat dan berdasar. Menurutnya, Alwi didakwa dengan pasal yang bersifat khusus, sehingga pidana tambahan tidak tepat.

“Jadi hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Banten, saya kira sudah sangat tepat dan berdasar untuk mencabut hukuman tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun,” kata Erlangga kepada wartawan, Jumat (25/8).

“Pencabutan larangan internet 8 tahun masuk dalam kategori UU yang umum, tidak bisa digabungkan,” sambungnya.

Perjalanan Kasus Revenge Porn Pandeglang

Alwi ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Februari 2023. Dia ditangkap setelah menyebarkan video korban, IAK, yang berkonten kesusilaan.

Dia mengirimkan video tersebut melalui direct message Instagram ke salah satu rekan korban.

“Bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andriyanto.

Setelah melalui proses penyidikan, kasus ini pun masuk ke meja hijau. Proses persidangan kasus ini sempat viral.

Kakak korban Iman Zanatul Haeri sempat curhat di media sosial. Iman mengaku dipersulit oleh jaksa hingga menyebut proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang janggal.

“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis kakak korban.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kemudian menanggapi. Dia menyebut ada kesalahpahaman soal proses persidangan. Jaksa membantah mempersulit dan menegaskan bahwa Jaksa berada di pihak korban.

“Kita mau memperjuangkan korban, kita jaksa malah jadi korban salah paham. Jaksa sudah mewakili, sudah menyidangkan kasus ini. Malah dibully seolah-olah tidak berpihak pada korban,” kata Didik.

Singkat cerita, proses persidangan terus berjalan. Alwi pun dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Akhirnya, majelis hakim PN Pandeglang pun menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Alwi. Hakim menyatakan Alwi bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengadili menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan,” kata hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan,” imbuh hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni Alwi tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun yang mulai berlaku pada hari ini,” ujar hakim.