Cakaplagi.com – Pengacara terkenal, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa lima dari enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, menyatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah bagian dari pelaku.
Hotman, yang juga merupakan kuasa hukum keluarga Vina, menyatakan bahwa kesaksian ini disampaikan oleh para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang baru-baru ini dilakukan.
“Dalam pemeriksaan, sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku, enam terpidana di-BAP, dan lima dari mereka menyatakan bahwa Pegi bukanlah pelaku, hanya satu yang menyebutkan bahwa Pegi adalah pelaku,” ujar Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara pada Rabu (29/5/2024).
Hotman juga menyampaikan bahwa pihak keluarga Vina berharap agar kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
“Dari keluarga korban, mereka meminta agar penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian diulang secara cermat karena alat bukti yang mendukung penahanan Pegi sebagai pelaku belum terpenuhi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman mati. Dia dituduh melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meskipun demikian, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Vina. Dia mengaku tidak mengetahui sama sekali peristiwa tersebut.
Ibu Pegi, Kartini, juga yakin bahwa polisi telah salah menangkap. Menurutnya, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.