Cakaplagi.com – Sudah tahu berapa besaran denda tilang uji emisi motor dan mobil? Berikut adalah besaran denda tilang dari uji emisi motor dan mobil di Jakarta.
Polda Metro Jaya hari ini memulai operasi pengawasan kendaraan bermotor untuk menjalani uji emisi. Kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak memenuhi persyaratan akan dikenai sanksi tilang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Wujud pengawasan kami terhadap operasi ini telah diimplementasikan dengan penyediaan perwira menengah pada setiap tahap pelaksanaannya, bertujuan untuk memantau jalannya operasi razia di berbagai lokasi,” ungkap Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, pada Jumat (1/8/2023).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan Pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi atau tidak berhasil lolos dalam uji tersebut namun masih menggunakan kendaraannya akan dikenai sanksi tilang dengan denda sejumlah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Mengutip laporan dari CNN Indonesia, Doni menyatakan bahwa langkah sosialisasi kepada masyarakat telah diambil sebelum pemberlakuan sanksi tilang, dengan tujuan agar masyarakat segera mengikuti uji emisi kendaraan.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak pemberlakuan sanksi tilang tersebut.
“Sosialisasi sudah kami lakukan selama beberapa hari. Masyarakat telah diberikan pemahaman bahwa mereka hanya perlu memastikan bahwa kendaraan mereka telah lulus uji emisi atau belum,” jelasnya.
Doni menambahkan bahwa pemilik kendaraan yang usianya telah melewati tiga tahun tidak perlu merasa cemas, asalkan kendaraan tersebut mendapatkan perawatan secara berkala.
Dengan langkah tersebut, peluang kendaraan untuk lolos uji emisi akan meningkat, sehingga risiko terkena sanksi tilang dapat diminimalisir.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa hanya sekitar 5% dari total 21 juta unit kendaraan yang telah menjalani uji emisi.
“Partisipasi warga dalam mengikuti uji emisi baru mencapai sekitar 5%,” ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko.
Sarjoko menegaskan bahwa emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu penyebab polusi udara. Oleh karena itu, ia mendorong warga untuk patuh dalam menjalani uji emisi demi mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
“Total kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai lebih dari 21 juta unit, dan sekitar 17 juta di antaranya adalah kendaraan selain mobil penumpang,” tambahnya.