Cakaplagi.com – Kejaksaan Negeri Dumai akhirnya resmi menetapkan dua tersangka baru dalam skandal kasus korupsi di tubuh Baznas Kota Dumai.
Dua tersangka baru korupsi Baznas Dumai itu adalah Mantan Ketua Baznas Dumai bernama IE dan Mantan Wakil Ketua II Baznas Dumai bernama IJ.
Penetapan tersangka baru ini pada Jumat 1 September 2023. Keduanya resmi menyusul tersangka terdahulu yaitu Bendahara Baznas Dumai bernama IS.
Mantan Bendahara Baznas berinisial IS terlebih dahulu di tahan pada 4 Agustus 2023. Ini informasi lengkap penetapan tersangka baru korupsi Baznas Dumai.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto memberikan pernyataan kepada media bahwa kedua tersangka IE dan IJ di sangka melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak Pidana korupsi yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.
“Keduanya turut serta penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS (Mantan Bendahara Baznas),” katanya.
Adapun kerugian keuangan negara Baznas Kota Dumai, sekitar Rp1,4 miliar. Menurutnya, kerugian sekitar Rp1,4 miliar tersebut, dilakukan oleh para tersangka dari 2019 sampai 2021.
Untuk pasal pokok yang diterapkan dalam skandal kasus korupsi Baznas Kota Dumai, yakni pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka yakni IE dan IJ masih akan dipastikan oleh jaksa penyidik berdasarkan bukti-bukti yang di peroleh,” jelasnya.
Selanjutnya Agustinus menjelaskan, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 1 September 2023 selama 20 hari kedepan.
“Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, oleh tenaga medis dari RS dr. Suhatman Dumai, dan dinyatakan sehat,” terangnya.
Sebagai data pendukung, penetapan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh Baznas Dumai, untuk menjawab spekulasi liar yang belakangan sedang heboh.
Di mana dalam isu liar, terdapat informasi tentang oknum-oknum yang diduga terlibat dalam merekayasa kasus sehingga kasus korupsi Baznas Dumai hanya tersangka tunggal.
Dengan sejumlah alat bukti yang cukup dan kuat, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Dumai, melakukan tindakan sesuai aturan hukum berlaku dalam menetapan tersangka baru di kasus korupsi ini.