Karyawan Toko Ponsel di PGC Terlibat Penipuan Data untuk Pinjaman Online

Karyawan Toko Ponsel di PGC Terlibat Penipuan Data untuk Pinjaman Online.

Cakaplagi.com – Polisi mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh seorang karyawan toko ponsel berinisial R di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan mencuri data pelamar kerja untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa R, yang menjadi terlapor, menawarkan pekerjaan sebagai admin counter handphone kepada para korban. Selain itu, R juga menawarkan undian berhadiah kepada mereka.

“Korban diminta menyerahkan beberapa persyaratan seperti identitas diri, data diri, KTP, dan foto selfie dengan KTP,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7).

Setelah menerima data tersebut, terlapor menggunakan informasi pribadi para korban untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan mereka.

“Dia menginstal aplikasi pinjaman online di handphone para korban dan seolah-olah mereka yang mengajukan pinjaman seperti Shopeelater, Adakami, Home Credit, Kredivo, dan Akulaku,” ujar Ade Ary.

Ade Ary menambahkan, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus ini dan telah memeriksa sejumlah saksi.

“Pelapor dan dua korban sudah diperiksa,” ujarnya.

Sebanyak 27 pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan data pribadi oleh R, yang bekerja di toko ponsel di PGC.

Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada awal Mei 2024, ketika dirinya dan puluhan pelamar kerja lainnya dijanjikan pekerjaan oleh R di toko konter ponsel Wahana Store PGC, Kramat Jati. Para pelamar diminta menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran.

Namun, data tersebut diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjaman online, dengan total kerugian yang dialami oleh 27 korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Tiba-tiba ada tagihan pinjaman dan kredit online seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, dan Akulaku, padahal kami tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut,” kata Lutfi.

Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah menjanjikan pekerjaan di PGC untuk menarik korban.

“Salah satu karyawan konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami memiliki dasar hukum yang kuat atas laporan ini,” ucapnya.