Kekayaan Dirjen Askolani dan Kebijakan Barang Impor Menuai Kritikan

Kekayaan Dirjen Askolani

Cakaplagi.com – Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, kembali menjadi sorotan publik menyusul kebijakan terkait barang impor yang dinilai merugikan masyarakat.

Kejadian ini sontak langsung viral dan kasus penahanan barang oleh oknum petugas Bea Cukai membuat Dirjen Bea Cukai Askolani menjadi sorotan masyarakat.

Kekayaan Askolani yang mencapai Rp 51,8 miliar berdasarkan LHKPN KPK per Desember 2022, turut menuai pertanyaan publik.

Hal ini memicu kecurigaan, terutama karena gaji PNS tertinggi hanya sekitar Rp 5,9 juta per bulan ditambah tunjangan kinerja Rp 46,9 juta.

Kebijakan Bea Cukai di bawah kepemimpinan Askolani yang dianggap memberatkan masyarakat, seperti kasus sepatu impor dikenakan bea cukai Rp 31,8 juta dan penahanan alat belajar tunanetra, semakin memperparah citra negatif institusi ini.

Meskipun Bea Cukai telah memberikan klarifikasi terkait kasus-kasus tersebut, publik masih mempertanyakan transparansi dan komunikasi Bea Cukai yang dinilai buruk.

Kurangnya sosialisasi aturan dan ketiadaan lelang barang sita juga menjadi poin kritik utama.

Warganet pun ramai-ramai menyuarakan keresahan mereka di media sosial, menuntut transparansi dan perbaikan kinerja Bea Cukai.

Pengguna TikTok @Yohanes_arnold_ts, terungkap bahwa ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp51,8 miliar dan itupun data menurut LHKPN KPK yang dilaporkan per Desember 2022.

“Kalau melalui proses lelang kan uangnya masuk nih ke kas negara. Jadi kalau tanpa lelang masyarakat gimana tahunya itu uang masuk ke mana? Nanti kalau masuknya ke kantong pejabatnya kan berabe tuh,” ujar pengisi suara akun TikTok @Yohanes_arnold_ts.

Kasus ini menjadi pengingat bagi Bea Cukai untuk mengevaluasi kebijakan dan komunikasinya dengan masyarakat agar tercipta kepercayaan publik.

Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani Tembus Rp 51,8 Miliar

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani, menjadi sorotan publik setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya beredar di media sosial. Dalam laporan tersebut, Askolani tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 51.872.392.622 per Desember 2022.

Sumber kekayaan Askolani didominasi oleh tanah dan bangunan yang mencapai Rp 44.585.100.000. Selain itu, Askolani juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3.527.500.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.542.800.000, surat berharga senilai Rp 900.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 307.092.622, serta harta lainnya senilai Rp 100.000.000.

Kekayaan Askolani ini terbilang fantastis, terutama jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan pokok Dirjen Bea Cukai yang mencapai Rp 21.195.000 per bulan. Dalam setahun terakhir, kekayaan Askolani juga mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu sekitar Rp 8,5 miliar.

Peningkatan kekayaan Askolani ini tentu saja menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik. Banyak yang mempertanyakan asal-usul kekayaannya yang fantastis tersebut.

Sebagai respons atas sorotan publik, Ia telah memberikan klarifikasi bahwa kekayaannya tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya selama bertahun-tahun, baik dari gaji, usaha pribadi, maupun warisan keluarga.

Meskipun demikian, publik masih mempertanyakan kewajaran dan transparansi dalam perolehan kekayaan Askolani.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas para pejabat publik dalam mengelola harta kekayaannya. Masyarakat berhak untuk mengetahui asal-usul kekayaan para pejabat publik dan memastikan bahwa kekayaan tersebut diperoleh secara sah dan tidak berasal dari korupsi atau penyalahgunaan jabatan.