Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar

Brigadir J Gugat Ferdy Sambo

Cakaplagi.com – Keluarga Brigadir J gugat Ferdy Sambo Rp7,5 miliar. Jumlah ini setara dengan gaji dan tunjangan Brigadir J semasa hidup sampai pensiun.

Keluarga Brigadir J, melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 7,5 miliar kepada Ferdy Sambo dan lima terdakwa lainnya.

Jumlah ini setara dengan gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima Brigadir J jika ia masih hidup dan bekerja di Polri hingga pensiun.

Hak Brigadir J

Kamaruddin menjelaskan bahwa Brigadir J berhak atas gaji dan tunjangan selama 30 tahun ke depan, hingga usia pensiunnya. Karena Brigadir J tidak menikah, hak tersebut jatuh kepada orang tuanya.

Pencurian Tabungan

Selain gaji dan tunjangan, keluarga Brigadir J juga menuntut pengembalian tabungan senilai Rp 200 juta yang dicuri dari rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas perintah Putri Candrawathi.

Barang Pribadi yang Hilang

Gugatan ini juga menuntut pengembalian barang pribadi Brigadir J yang hilang, seperti pakaian dinas, ponsel, laptop, uang, buku rekening, kartu ATM, dan pin emas seberat 10 gram dari Kapolri.

Sidang Perdana Ditunda

Sidang perdana gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dijadwalkan pada 13 Februari 2024, ditunda karena pihak Ferdy Sambo tidak hadir.

Tergugat

Gugatan ini diajukan terhadap enam terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

  • Ferdy Sambo
  • Putri Candrawathi
  • Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E)
  • Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR)
  • Kuat Ma’ruf
  • Kapolri

Putusan MA

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Itulah tadi informasi terbaru terkait keluarga Brigadir J gugat Ferdy Sambo Rp7,5 miliar yang belakangan mencuri perhatian publik.