Cakaplagi.com – Polda Jawa Barat menghilangkan dua orang DPO dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap mendiang Vina Cirebon dan Eky, sebuah tindakan yang mendapat tanggapan serius dari keluarga almarhumah.
Marliana, kakak dari mendiang Vina Cirebon, menyatakan keberatannya terhadap langkah polisi yang dianggap terlalu terburu-buru dalam menghilangkan dua DPO tersebut.
Keluarga Vina menegaskan keberatannya terhadap keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat.
“Pihak keluarga sangat keberatan. Pengadilan menetapkan 3 DPO, mengapa tiba-tiba menjadi 1 DPO?” ujar Marliana di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (29/5).
Hotman Paris menambahkan bahwa keluarga mendiang Vina Cirebon merasa keberatan karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan, penuntutan, hingga putusan, disebutkan secara jelas tentang keberadaan 3 orang DPO yang belum ditangkap. Bukan hanya nama mereka, peran para DPO juga diuraikan secara rinci.
“Di BAP, 7 pelaku diuraikan secara jelas peranannya dari 3 pelaku DPO. Bahkan jenis motornya, cara pemerkosaan, cara pemukulan, semuanya diuraikan,” jelas Hotman Paris.
Menurut pihak keluarga mendiang Vina, penghilangan dua DPO dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa ini terlalu cepat, hanya dalam waktu hitungan hari setelah proses penyidikan dimulai kembali usai menjadi viral oleh tim pengacara Hotman Paris.
“Bagaimana bisa menyimpulkan 2 pelaku DPO fiktif hanya dalam 2 minggu disidik ulang? Itu membalikkan putusan pengadilan yang telah menjalani proses persidangan selama berbulan-bulan. Selama persidangan, pasti ada interaksi antara majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum,” paparnya.
Kasus kematian Vina Cirebon dan Eky oleh geng motor pada Agustus 2016 lalu sempat terlupakan oleh publik karena telah lama berlalu. Namun, publik mulai memberikan perhatian serius terhadap kasus ini setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” ditayangkan di bioskop.
Netizen pun turut serta dalam memburu DPO lain di luar 8 orang yang telah dijatuhi hukuman, yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik dan kasus kematian mendiang Vina Cirebon kembali viral di media sosial pada tahun 2024, pihak kepolisian kembali melakukan pendalaman atas kasus ini.
Setelah pengejaran, Pegi Setiawan, salah satu DPO, berhasil diamankan. Sementara dua DPO lainnya dihilangkan karena dianggap fiktif.