Cakaplagi.com – Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu 16 Agustus 2023, akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2023. Tentu ini menjadi kabar baik bagi ASN.
Setelah empat tahun mengabi tidak ada tanda-tanda kenaikan gaji, tahu ini kalangan PNS setidaknya bisa lega. Pasalnya, orang nomor satu di Indonesia segera umumkan kenaikan gaji PNS.
Pengumuman kenaikan ini akan disampaikan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pagi hari atau jika tidak pada Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024), sekitar 13.50 WIB, Rabu (16/8/2023).
Kabar baik ini sempat disinggung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah meminta dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menghitung kecukupan anggaran supaya gaji para abdi negara naik, termasuk PPPK.
“Bapak Presiden sudah meminta kami untuk menghitung bersama menteri keuangan, dan ibu menteri keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran dengan rumusan kenaikan gaji,” ujar Anas.
Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan
Berikut cakaplagi.com sampaikan daftar gaji PNS sesuai golongan selama empat tahun terakhir di era Kepemimpinan Presiden Joko Widodo:
PNS Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
- Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
- Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
ANS Golongan II
- Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
- Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
- Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
- Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
PNS Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
- Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
- Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
- Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
ANS Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
- Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
- Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
- Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
- Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Untuk kenaikan gaji PNS 2023, masih menunggu dari pengumuman Presiden Joko Widodo. Itulah tadi informasi seputar kenaikan gaji PNS 2023.