Kinerja Polri Semakin Diragukan Pasca Pegi Setiawan Bebas

Kinerja Polri

Cakaplagi.com – Kinerja Polri kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Di mana, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Menurut Bambang Rukminto, seorang pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, keputusan tersebut akan semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik Polri di mata publik.

Bambang mengungkapkan bahwa kekuasaan yang besar tanpa kontrol ketat serta sistem yang transparan dan akuntabel dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka.

Ia menambahkan bahwa ketidakprofesionalan penyidik yang mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan investigasi ilmiah (SCI) turut berkontribusi pada masalah ini.

Selain itu, fungsi pengawasan internal yang tidak berjalan dengan baik di tingkat atas juga menjadi faktor penyebab.

Bambang juga menyoroti dampak ketidakprofesionalan penyidik yang merugikan banyak pihak, termasuk Pegi Setiawan.

Ia mendesak Polri untuk mengaudit proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat sejak awal kasus terjadi dan memeriksa penyidik yang terlibat dalam penangkapan Pegi.

Selain itu, ia menekankan perlunya sanksi bagi polisi yang melakukan kesalahan dan pembatalan promosi bagi oknum-oknum tersebut.

“Segera menangkap pelaku sebenarnya dan memberi sanksi bagi oknum yang terlibat serta menganulir promosi bagi yang bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka selain bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, alasan permohonan praperadilan Pegi dinilai beralasan dan patut dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.