Kisah Video Viral Trenggalek, Kenal saat PKL Berujung Aduhai

Kisah Video Viral Trenggalek

Cakaplagi.com – Kisah video viral Trenggalek masih menarik perhatian publik. Ini rekaman video dua pria dewasa dan satu siswi SMK sedang aduhai.

Bermula dari kenal saat prakter kerja lapangan (PKL) di salah satu bengkel, seorang siswi SMK justru melakukan aksi kuda-kudaan dengan dua pria dewasa.

Sebelum melancarkan aksinya, ketiga orang ini terlebih dahulu menenggak minuman keras di salah satu hotel. Setelah mabuk, mereka beraksi keringat.

Dua pria dewasa itu dengan leluasa menggagahi siswi SMK yang sudah dalam kondisi mambuk. Ironisnya, selain melakukan asusila, mereka jutru merekamnya.

Kini, rekaman video tak pantas dua pria dewasa dan siswi SMK itu berhasil menyebar dan viral membuat masyarakat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, heboh.

Aksi persetubuhan dua pria dewasa dan satu siswi SMK Trenggalek ini berlangsung pada 23 Mei 2023 lalu. Namun, videonya baru viral baru-baru ini.

Pelaku dalam video viral Trenggalek ini bernama AN, pemuda 30 tahun warga Desa Nglebo, Kecamatan Suruh, dan GS, 43 Tahun, warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Kejadian ini bermula saat korban sedang praktek kerja lapangan (PKL) di salah satu bengkel di Trenggalek. Kemudian diajak berkenalan oleh tersangka AN.

Tersangka juga meminta nomor telpon milik korban, hingga terjalin komunikasi yang baik. Setelah saling kenal, mereka mengajak korban ke hotel.

Seperti Cakaplagi.com kutip dari berbagai pemberitaan, Senin (14/8/2023), Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriono memberikan penjelasan lengkap.

“Setelah saling mengenal, kemudian tersangka mengajak korban untuk bertemu hingga mengajaknya ke hotel. Tersangka AN membawa temannya bernama GS,” jelasnya.

Dari sinilah aksi tak terpuji itu terjadi. Kedua tersangka mengajak korban untuk meminum minuman keras. Setelah korban tidak berdaya, mereka melakukan aksi bejat.

Gatut juga menambahkan, aksi kedua tersangka terhadap korban juga sempat direkam menggunakan HP yang mana rekaman videonya sampai dilihat oleh orang tua korban.

“Tak terima perbuatan para pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Trenggalek. Dua tersangka sudah kita amankan,” ujarnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, kata, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar rupiah.