KPK Jadwalkan Pemanggilan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Insentif ASN

Bupati Sidoarjo

Cakaplagi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dikabarkan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Mudhlor Ali, pada Jumat (19/4/2024).

Pemanggilan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali melalui tim kuasa hukumnya menyatakan kesiapan untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya.

KPK Hormati Hak Praperadilan Tersangka

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan. “Kami siap menghadapinya,” ujar Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kinerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK. Namun, perlu ditegaskan bahwa substansi perkara akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), bukan dalam proses praperadilan.

“Praperadilan hanya menguji syarat formil administrasi penyidikan,” tegasnya.

Ali Fikri juga menegaskan bahwa praperadilan tidak akan menghentikan proses penyelesaian penyidikan. “Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, untuk hadir di gedung KPK pada Jumat (19/4),” terangnya.

KPK Harap Tersangka Kooperatif

KPK berharap Bupati Ahmad Mudhlor Ali dapat kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut. Hal ini agar tersangka dapat menjelaskan duduk perkara di hadapan penyidik KPK dengan jelas.

Sebelumnya, tim pengacara Bupati Ahmad Mudhlor Ali telah menyatakan akan melakukan upaya hukum, termasuk praperadilan, dan mempertanyakan barang bukti senilai Rp 69 juta yang dianggap kecil untuk kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN

Penetapan tersangka terhadap Bupati Ahmad Mudhlor Ali dilakukan oleh KPK atas dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.

Perkembangan Selanjutnya

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan proses praperadilan yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Bupati Ahmad Mudhlor Ali. KPK juga masih terus melakukan penyidikan untuk mendalami kasus dugaan korupsi ini.