Cakaplagi.com – Petugas KPPBC Dumai berhasil gagalkan penyelundupan sebanyak 19.516 butir ekstasi atau setara 5,37 kilogram dari Malaysia melalui pelabuhan penumang.
Penggagalan penyelundupan narkoba jenis ekstasi tersebut berlangsung pada Jumat (08/9). Selain barang 19.516 butir ekstasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka.
Inilah kronologi penangkapan tersangka dan penggagalan penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 19.516 butir oleh petugas KPPBC Dumai di Pelabuhan Penumpang Dumai.
Temuan berhasil diketahui setelah tim penindakan menganalisa salah seorang penumpang yang beberapa kali diketahui keluar masuk Malaysia dengan membeli tiket Cengkareng-Kuala Lumpur.
Tersangka berinisial ITH masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai. Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka.
“Hasil deteksi mesin X-ray di dapati sejumlah anomali pada bungkus makanan ringan. Tim lalu melakukan pelacakan menggunakan anjing pelacak lalu ditemukan tas koper dan plastik,” jelas Humas Bea Cukai Dumai, Mahendra, Selasa (12/9/2023).
Mahendra menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas koper dan plastik, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi bercampur makanan ringan.
“Sebanyak 6 bungkus dalam jumlah berat kurang lebih 5,37 kilogram serta terdapat ±19.516 butir pil ekstasi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polres Dumai,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
“Atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai Satu Miliar Rupiah dan maksimal satu miliar rupiah,” tegasnya.
Mahendra menegaskan bahwa KPPBC Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun barang larangan.