Cakaplagi.com – Berikut adalah kronologi minuman wine nabidz dapat sertifikasi label halal dari MUI, yang belakangan menjadi viral di jagat media sosial.
Minuman wine Nabidz viral karena menadapat label halal MUI. Rupanya, label halal MUI itu di dapat melalui jalur self declare. Berikut kronologi lengkapnya:
Sertifikat halal ini adalah hasil manipulasi oknum pendamping proses produk halal (PPH). Kasus ini bermula dari produk minuman Nabidz viral di media sosial Juni 2023 lalu.
Nabidz yang dimaksud adalah produk red wine dengan merek Nabidz. Viralnya wine halal ini membuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama langsung memblokir sertifikat halal Nabidz.
Terbaru, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.
“Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial ‘AS’, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.
Oknum PPH Tak Lakukan Verifikasi Wine Nabidz
Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare. Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.
Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. “Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH,” jelas Aqil.
Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.
“Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” paparnya.
Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. Kemenag akan mencabut izin pendampingan oknum tersebut.
“Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS,” tegas Aqil.
Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY, kata BPJH, melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal.
Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.
Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.
“Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen,” lanjut Aqil.