Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 Kg di Bengkalis

Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 Kg di Bengkalis

Cakaplagi.com – Pasukan F1QR Lanal Dumai berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5,404 Kg di Teluk Lecah Rupat, Bengkalis.

Adapun tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ini terdiri dari F1QR Lanal Dumai, Posal Tanjung Medang, dan Satgas Opsintelmar Koarmada I.

Penggagalan penyelundupan narkoba ini menandakan bahwa TNI Angkatan Laut (TNI AL) cukup serius memerangi peredaran narkoba di laut, sesuai dengan arahan dari pimpinan TNI AL.

Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun saat memberikan keterangan resmi, penangkapan berlangsung pada Minggu, 10 September 2023, pukul 13.00 WIB.

“Saat itu tim gabungan menerima informasi adanya indikasikan akan ada pengiriman narkoba menggunakan speed boat bermesin 40 PK dari Muar, Malaysia,” katanya, Selasa (12/9/2023).

Lalu, tim segera melakukan koordinasi dan perencanaan yang matang, dan setelah mendapatkan perintah resmi dari Danlanal Dumai, mereka melaksanakan tindakan tegas.

Pada pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menggunakan speed boat patroli bermesin 200 PK menuju lokasi yang telah diprediksi.

Pada saat yang bersamaan, tim lainnya menggunakan Sea Rider 85 PK untuk melakukan penyekatan di perairan Pelintung.

Kejadian mencapai puncaknya pada pukul 06.00 WIB pada hari Senin, 11 September 2023, ketika Tim Gabungan mendeteksi suara mesin yang mendekat dan melihat speed boat mencoba kabur dengan kecepatan tinggi.

Dalam aksi kejar-kejaran yang berbahaya, Tim Gabungan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara sebagai tindakan tegas.

Hasilnya, satu orang awak speed boat melemparkan tas berwarna hitam ke laut. Tim segera melompat ke dalam speed boat pelaku dan berhasil mengamankan dua tersangka serta menemukan tas hitam yang dibuang ke laut. Pemeriksaan tas tersebut mengungkapkan 5 bungkus sabu-sabu.

Selanjutnya, speed boat tanpa nama bersama dengan barang bukti dan dua tersangka dikawal menuju Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pukul 09.00 WIB, kedua tersangka, berinisial ZA dan AS, warga Rupat Kabupaten Bengkalis, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urin oleh personel BP Lanal Dumai. Hasil tes urin menyatakan positif Methamphetamine.

Hasil pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai memastikan bahwa 5 bungkus tersebut mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine dengan berat 5,404 Kg.

Kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, mereka beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk proses hukum yang lebih lanjut.

“TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi narkoba dan memberantas peredaran narkoba melalui jalur laut.”

“Kegiatan penggagalan pengedaran narkoba ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia,” tutupnya.