Marisa Putri Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT Hingga Tewas

Marisa Putri Pekanbaru

Cakaplagi.comMarisa Putri, seorang mahasiswi di Pekanbaru resmi menjadi tersangka dalam kasus tabrak seorang IRT hingga tewas.

Marisa Putri yang diketahui sedang menempuh pendidikan di Universitas Abdurrab Pekanbaru, langsung jadi gunjingan warganet.

Belakangan ini pula beredar postingan yang menyebut ayah dari Marisa Putri, pengendara mobil yang menabrak seorang ibu-ibu pemotor hingga tewas, berprofesi sebagai petani.

Pekerjaan ayah Marisa Putri itu kini tengah menuai perhatian warganet. Pasalnya, netizen mengaku heran karena mahasiswi Pekanbaru itu mempunyai mobil seharga ratusan juta namun ayahnya hanyalah seorang petani.

Informasi terkait pekerjaan orang tua dari tersangka penabrak pemotor hingga tewas tersebut diungkap oleh seorang netizen di media sosial.

Dalam unggahannya itu, sang netizen membeberkan data keluarga dari Marisa Putri dimana di data itu tertulis bahwa ayah mahasiswi itu bekerja sebagai petani.

Selain itu, juga disebutkan bahwa Marisa saat ini tinggal di salah satu kos elit yang berlokasi di pusat kota Pekanbaru setelah kedua orang tuanya bercerai.

“Bapak tersangka hanya petani biasa, cerai dia kos di salah satu kosan VVIP dipusat kota, sdh stop Jgn suruh kami spil om2 nya please,” ungkap netizen pengguna akun X @dhemit_is_back sambil menyertakan data keluarga Marisa Putri, dikutip cakaplagi.com pada Senin, 5 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Marisa Putri tercatat berdomisili di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilari, Pekanbaru.

Hingga berita ini dimuat, belum bisa dipastikan kebenaran terkait profesi ayah Marisa Putri yang disebut bekerja sebagai petani itu.

Pada unggahan lainnya, akun itu juga membeberkan data kendaraan mobil yang dikendarai oleh Marisa saat menabrak korban.

Mobil merek Toyota Raize berwarna biru metalik dengan nomor plat polisi BM 1959 FJ itu tercatat milik Marisa Putri.

Harga pasaran mobil Toyota Raize milik Marisa itu berkisar Rp238 juta hingga Rp309 juta.

Sebelumnya, Marisa Putri ditangkap aparat Kepolisian lantaran menabrak seorang ibu-ibu pemotor hingga tewas.

Marisa Putri yang ketika itu mengendari mobil menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) saat mahasiswi Pekanbaru itu pulang dari tempat hiburan malam dan dalam kondisi mabuk.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengataka, tersangka awalnya mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan. Ia datang dari arah timur menuju barat.

“Setiba di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu, Minggu, 4 Agustus 2024.

Setelah menabrak korban, tersangka tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan korban terjatuh dan menderita luka berat di kepala.

Akibat luka tersebut, korban pun meninggal di tempat. “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Alvin kepada awak media di Pekanbaru.

Alvin juga memastikan bahwa saat ini Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. “Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan,” tegas Alvin.

Pihaknya juga membeberkan bahwa tersangka menabrak korban setelah mahasiswi Pekanbaru itu pulang dari tempat hiburan malam. “Dia baru pulang dari tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alvin juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif memakai narkoba. “Hasil tes urine pelaku positif,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, Marisa Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.