Marisa Putri Pekanbaru Positif Narkoba dan Terancam 6 Tahun Penjara

Marisa Putri Pekanbaru Dugem

Cakaplagi.com – Hasil pemeriksaan Polresta Pekanbaru, Marisa Putri dinyatakan positif narkoba dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Marisa Putri adalah seorang mahasiswi cantik berusia 21 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Di mana dalam kejadian ini, Marisa Putri yang diketahui sebagai mahasiswi Universitas Abdurrab, telah menjadi pelaku penabrakan seorang ibu rumah tangga hingga tewas.

Adapun kejadian penabrakan berlangsung pada, Sabtu Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB. Korban meninggal dunia bernama Renti (46) warga Kota Pekanbaru.

Kronologi kejadian, Marisa Putri mengendari sebuah mobil merek Toyota Raize berwarna biru metalik dengan nomor plat polisi BM 1959 FJ itu tercatat atas nama sendiri.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengataka, tersangka awalnya mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan.

Ia datang dari arah timur menuju barat. Setiba di depan sebuah penginapan, mobil tersangka menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya.

Setelah menabrak korban, tersangka tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA Pekanbaru. Sedangkan korban terjatuh dan menderita luka berat di kepala.

Akibat luka tersebut, korban pun meninggal di tempat. “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Alvin dikutip pada, Senin (5/8/2024).

Alvin juga memastikan bahwa saat ini Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polresta Pekanbaru. “Sudah tersangka dan kita tahan,” tegas Alvin.

Pihaknya juga membeberkan fakta bahwa tersangka menabrak korban setelah pulang dari tempat hiburan malam. “Pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alvin juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil tes urine, Marisa Putri positif memakai narkoba. “Hasil tes urine pelaku positif,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, Marisa Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.