5 Fakta Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Paspampres Aniaya Warga Aceh

Cakaplagi.com – Seorang pemuda asal Aceh menjadi viral di berbagai platform media sosial setelah diberitakan tewas akibat diduga mengalami aniaya oleh oknum Paspampres.

Penasaran bagaimana kronologi oknum paspampres aniaya warga Aceh hingga tewas?

Pemuda ini berasal dari Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, dan konon telah mengalami penculikan diikuti dengan tindak kekerasan hingga mengakibatkan kematiannya di Jakarta.

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2023. Saat ini, sejumlah anggota Paspampres yang diduga terlibat telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya.

Berikut ini adalah beberapa informasi terkait kasus tragis dugaan oknum paspampres aniaya warga Aceh yang bernama Imam Masykur hingga tewas:

1. Penculikan Sebelum Penganiayaan

Dalam berita yang sedang menyebar luas, diceritakan bahwa korban pertama-tama diculik sebelum akhirnya mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah anggota Paspampres yang diduga bekerja sama dengan dua rekannya.

Peristiwa ini tercatat terjadi pada tanggal Sabtu, 12 Agustus 2023. Korban juga dilaporkan menerima ancaman untuk mengirimkan sejumlah uang kepada oknum anggota Paspampres.

Selain itu, dalam informasi yang tersebar di media sosial, diungkapkan bahwa surat keterangan tentang penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Pelaku dari golongan oknum ini diidentifikasi sebagai Praka RM, yang merupakan anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

2. Penyelidikan Oleh Pomdam Jaya

Dalam tanggapannya terhadap kejadian ini, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay telah memberikan pernyataan bahwa Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam insiden penganiayaan ini.

Rafael menyampaikan kepada para wartawan bahwa, “Terkait insiden penganiayaan di atas, pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang aktif dalam menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anggota Paspampres,” pada hari Minggu, 27 Agustus 2023.

3. Penahanan Oknum Anggota Paspampres

Mayjen Rafael Granada Baay juga menjelaskan bahwa Praka RM, yang merupakan oknum anggota Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda Aceh, telah ditahan di Pomdam Jaya. Jika terbukti bersalah, ia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rafael mengungkapkan, “Tersangka saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan dan dalam rangka penyelidikan,” katanya.

4. Komitmen Transparansi dari Paspampres

Dalam keterangan terpisah, Asisten Intelijen Danpaspampres (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav Herman Taryaman, menegaskan bahwa Paspampres akan menangani kasus dugaan penganiayaan oleh oknumnya, Praka RM, dengan penuh transparansi.

Herman mengatakan, “Apabila memang terbukti bahwa seorang anggota Paspampres terlibat dalam tindak pidana seperti yang dituduhkan, langkah-langkah hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan pendekatan yang tegas dan transparan,” pada hari Minggu, 27 Agustus 2023.

5. Reaksi Panglima TNI Yudo Margono

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa prihatin atas berita mengenai oknum anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian pemuda Aceh. Panglima TNI berkomitmen untuk mengawasi kasus ini hingga Praka RM mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menyampaikan pernyataan tersebut. Aksi penganiayaan yang berujung pada kematian korban yang dilakukan oleh Praka RM termasuk ke dalam kategori pidana berat.

“Panglima TNI merasa prihatin dengan penganiayaan oleh seorang anggota Paspampres yang mengakibatkan kematian korban dan akan memastikan bahwa kasus ini ditindaklanjuti hingga pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan bisa dengan hukuman mati, atau minimal hukuman penjara seumur hidup,” ujar Julius kepada wartawan pada hari Senin, 28 Agustus 2023.

Julius menyatakan bahwa Praka RM pasti akan diberhentikan dari layanan militer TNI. Saat ini, Praka RM masih berada dalam tahanan Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban tersebut.