Cakaplagi.com – Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengajak semua pihak untuk menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, yang membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan pembunuhan Vina Cirebon.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak sah dan batal demi hukum.
“Saya kira semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, karena pengadilan adalah tempat untuk menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan sudah benar atau tidak. Putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk Kapolri,” kata Johan saat dihubungi pada Senin (8/7/2024).
Menurutnya, kepolisian harus terus mencari pelaku sebenarnya dari pembunuhan dua sejoli, Eki dan Vina, meskipun permohonan praperadilan Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
“Ini tugas Polri untuk terus mencari siapa sebenarnya yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki,” tuturnya.
Politikus PDI-Perjuangan ini berpendapat bahwa Polri harus melakukan penyidikan ulang atas kasus tersebut agar dapat menjelaskan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Proses penyidikan harus dilakukan kembali oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Eki dan Vina,” terangnya.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) juga merespons putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada Senin, 8 Juli 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polda Jawa Barat patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.
“Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya,” kata Truno di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024. Mengenai status Pegi Setiawan yang diduga salah tangkap, Truno enggan mengkonfirmasi hal tersebut.
Ia kembali menegaskan bahwa Polri, dalam hal ini Polda Jabar, patuh terhadap putusan PN Bandung. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani, menyampaikan bahwa meskipun Mabes Polri sudah memberikan asistensi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki, ia masih mempercayai penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar. “Kami dalami aspek penyidikan dan aspek yang berkembang di masyarakat,” ujar Djuhan.
Petinggi Polri bintang satu itu juga masih melihat proses apakah penangkapan Pegi Setiawan termasuk salah tangkap atau tidak. Dalam proses praperadilan, terdapat proses formil dan materil. “Mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya,” ucap Djuhan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang diajukan pemohon dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).