Cakaplagi.com – Pemadanan NIK NPWP adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Pada, Minggu (30/6) kemarin merupakan batas akhir untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan hari ini, Senin (1/7/2024), semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 mengenai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Inisiatif ini adalah bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk menyederhanakan prosesnya.
Penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam administrasi perpajakan, seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak. Sinkronisasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui situs web https://pajak.go.id.
Cara Pemadanan NIK NPWP Secara Online
- Login ke situs pajak melalui pajak.go.id dengan menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
- Setelah login, ubah data profil melalui menu profil.
- Pada menu profil, periksa status validitas data utama yang menunjukkan apakah perlu dimutakhirkan atau dikonfirmasi. Ini menandakan bahwa NIK perlu divalidasi.
- Di menu profil, masukkan NIK (16 digit) pada kolom NIK/NPWP.
- Klik ‘Validasi’.
- Sistem akan memvalidasi data dengan data di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.
- Pilih menu ‘Ubah Profil’.
- Setelah profil tervalidasi, Anda dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.
Cara Cek Status NIK-NPWP
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Scroll ke bawah dan klik ‘cek NPWP’.
- Pilih kategori NPWP sebagai orang pribadi atau badan.
- Masukkan NIK, nomor kartu keluarga, dan kode captcha.
- Klik menu “cari”.
- Tunggu hingga laman selesai dimuat.