Pemerintah Apresiasi Kejaksaan Lakukan Penindakan Korupsi Baznas Dumai

Tersangka Baru Korupsi Baznas Dumai

Cakaplagi.com – Pemerintah daerah memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dalam melakukan penindakan tidak pidana korupsi di Baznas Dumai.

Dalam penindakan, Kejaksaan Negeri Dumai setidaknya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam skandal kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Baznas Dumai.

Atas pencapaian kinerja dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi, Wali Kota Dumai, Paisal memberikan apresiasi atas kinerja aparat hukum di Kejaksaan Negeri Dumai.

“Kami atas nama pemerintah memberikan apresiasi kepada aparat hukum yang sudah menjalankan tugas dalam penindakan tindakan pidana korupsi,” kata Paisal, kepada wartawan.

Paisal berharap dengan adanya penindakan tindak pidana korupsi ini, semua aparatur bisa mengikuti aturan berlaku dalam menjalankan program pembangunan agar tidak bermasalah hukum.

“Pesan saya kepada aparatur sipil negara di Pemko Dumai, kiranya dapat bekerja dan menjalankan program sesuai aturan berlaku. Jangan melanggar aturan kalau tidak mau masalah,” jelasnya.

Apa yang sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai, dalam memberantas tindak pidana korupsi bisa menjadi cerminan agar aparatur sipil bekerja sesuai aturan berlaku.

“Bekerjalah sesuai ketentuan berlaku dan jangan sampai melakukan hal-hal yang berpotensi bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Wali Kota Dumai, Paisal.

Sebagai data pendukung, Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal dugaan korupsi di tubuh Baznas Kota Dumai.

Tiga orang yang menjadi tersangka itu bernama IS, IE dan IJ. Ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp1, 4 miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto, memimpin dalam memberikan keterangan pers atas penenatapan tersangka baru di kasus korupsi Baznas Dumai.

Ketika memberikan keterangan kepada awak media, Kajari Dumai didampingi Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir dan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles.

“Penahanan tersangka baru IE dan IJ setelah jaksa mengantongi alat bukti yang cukup. Keduanya kita titip di Rutan Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang,” pungkasnya.