Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Secara Hukum Tidak Sah

Ahli Hukum UII menyebut Gibran Rakabuming Raka

Cakaplagi.com – Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan menegaskn pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

Hal ini terungkap dalam sidang PHPU Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi ( MK.) Hari ini Senin (1/4/2024).

“Pencalonan Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Saksi Ahli .

Ridwan dalam pemaprannya menjelaskan bahwa KPU membuka pendaftaran capres-cawapres dengan rentan waktu dari 19 hingga 25 Oktober 2023. Pada saat itu, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.

Ridwan menegaskan KPU baru mengubah syarat usia capres cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran. Norma yang diubah mengikuti putusan MK nomor 90 tentang syarat minimal usia capres dan cawapres.

Padahal dalam PKPU itu jelas disebutkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sedangkan KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu sebagai cawapres menemani Prabowo Subianto tanpa merubah lebih dulu PKPU terkait usia calon Presiden /wakil presiden .

Padahal Dalam putusan MK diatur capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

“Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November,” jelas dia.

“Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru,” Kata Saksi Ahli menambahkan

Sedangkan Bambang Eka Cahya selaku saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dirinya dimintai keterangan tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi sebagai cawapres pelanggar hukum dan konstitusi.

Berdasarkan Pasal 75 Undang-undang Pemilu, yang mengatur tentang keputusan KPU.“Ayat 1, untuk menyelenggarakan pemilihan umum sebagamana diatur dalam undang-undang ini, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU,”

Ayat 2, peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Ayat 4, dalam hal membentuk peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.”

“Selanjutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU/XXI/2023 telah mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi ”Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Saksi Ahli memaparkan , KPU telah menetapkan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta peilu presiden-wakil presiden pada tanggal 9 Oktober 2023 dan diundangkan dalam berita negara tanggal 13 Oktober, dengan catatan yang paling penting adalah bahwa syarat calon berusia paling rendah 40 tahun sesuai undang-undang pemilu.

Jika membaca dari kronologi tahapan pendaftaran paslon dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, KPU berwenang menerima pendaftaran, menverifikasi berkas dan mengumumkan hasil verifikasi penaftaran, menetapkan pasangan calon yang memenuhi sarat dan melakukan pengundian nomor pasangan calon.

“Tangggal 9 Oktober peraturan KPU nomor 19 tahun 2003, syarat pencalonnan berusia paling rendah 40 tahun, tanggal 16 Oktober putusan MK nomor 90 mengubah pasal 169 ayat Q menjadi ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’,” paparnya.

“Tanggal 19 Oktober pendaftaran capres-cawapres, 25 Oktober sampai 29 Oktober adalah verifikasi dokuen pendaftaran, masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023.”

Selanjutnya pada tanggal 3 November PKPU nomor 23 tahun 2023 mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK, tanggal 13 November ditetapka capres dan cawapres.

Berdasarkan hal itu, menurutnya yang menjadi persoalan adalah KPU menerima pendaftaran dan verifikasi menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang belum diperbarui sesuai keputusan MK.

“Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum diperbarui, yang menjadi persoalan adalah mengapa menerima pendaftara dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU nomor 19 tahun 2023.”

Oleh sebab itu, ia berpendapat penerimaan pendaftaran Prabwo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif.