Cakaplagi.com – Pengacara Pegi Setiawan mengajukan tuntutan ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah ke Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal ini menyusul setelah gugatan praperadilan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar ditambah penghasilan bulanan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, di Bandung, pada Senin.
Toni menjelaskan bahwa selama masa penahanan, Pegi Setiawan kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang menjadi penopang hidup keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, penghasilan Pegi cukup membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya pendidikan kedua adiknya.
“Ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami akan berdiskusi dengan tim penasihat hukum untuk mengajukan gugatan ganti kerugian,” lanjutnya.
Lebih jauh, Toni menyebutkan bahwa keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.