Polda Jawa Barat Didesak Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky yang Asli

Polda Jawa Barat Didesak Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky yang Asli
Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Cakaplagi.com – Polda Jawa Barat (Jabar) mendapat tekanan untuk segera menangkap pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang sebenarnya.

Desakan ini muncul setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.

“Pegi seharusnya tidak dijadikan tersangka. Kalau bukan dia pelakunya, cari pelaku sebenarnya. Masyarakat ingin tahu siapa dalang di balik pembunuhan Vina. Polisi menangkap Pegi, tetapi hakim menyatakan bahwa dia bukan pelakunya, maka carilah pelaku lain,” ujar Fachrizal Afandi, pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Rabu, 10 Juli 2024.

Polda Jabar diminta untuk tidak lagi fokus pada Pegi Setiawan dan lebih giat memburu pelaku pembunuhan Vina dan Eky lain yang mungkin bernama sama.

“Jangan terpaku pada Pegi. Bisa jadi ada Pegi lain yang terlibat. Ada ratusan orang dengan nama Pegi, semua harus ditelusuri,” tambah Fachrizal.

Selain itu, Fachrizal mendesak Polda Jabar untuk meminta maaf kepada Pegi, mengingat putusan praperadilan yang mengabulkan permohonannya, yang menandakan adanya kemungkinan salah tangkap oleh polisi.

“Polisi harus berani meminta maaf jika memang terjadi kesalahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Diputuskan untuk mengabulkan praperadilan atas nama Pegi Setiawan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan pada Senin, 8 Juli 2024.

Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Oleh karena itu, Eman memerintahkan agar Pegi segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula,” tegas Eman.

Polda Jabar telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Pegi dibebaskan pada Senin malam, 8 Juli 2024 dan penyidikan terhadapnya dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, yang terjadi pada tahun 2016, telah dihentikan.