Cakaplagi.com – Polda Metro Jaya siagakan ribuan personel amankan jalannya sidang putusan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Sebanyak 7.783 personel polisi siap siaga mengamankan sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di sekitar Gedung MK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, “Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor (gedung) Mahkamah Konstitusi, sektor Bawaslu RI dan sektor Monumen Nasional.”
Lanjut Ade Ary, untuk rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.
Namun, dia menegaskan apabila eskalasi meningkat dan diperlukan tindakan itu maka polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas.
“Maka, kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain.
“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan pendapat di muka umum, harap dipatuhi,” ujarnya.
Ade Ary juga mengingatkan pada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, humanis serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban, kerukunan serta persatuan bangsa.
“Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” katanya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Merujuk jadwal, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.