Cakaplagi.com – Polisi berhasil tangkap seorang Selebgram Bandung promosikan judi online melalui akun media sosial Instagram pribadinya.
Selebgram Bandung yang promosikan judi online tersebut bernama RV berusia 25 tahun. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Proses penangkapan sendiri berlangsung pada Jumat (5/7). Pelaku menyimpan tautan akun judi online di profil Instagram yang bisa diakses 77 ribu pengikutnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan petugas melakukan patroli cyber lalu menemukan akun milik tersangka RV yang mempromosikan situs judi online.
“Pelaku yang diamankan satu orang inisial RV, modus operandi pelaku menyebarkan link judi online,” kata Rahman di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (9/7).
Ia mengatakan para pengikutnya yang mengklik tautan tersebut langsung diarahkan ke situs judi online. Tersangka sudah mempromosikan judi online sejak empat bulan lalu.
Adapun upah yang diterima oleh sang selebgram mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta. “Total keuntungan yang didapatkan pelaku masih kita dalami,” jelasnya.
Rahman menuturkan keuntungan yang didapati pelaku berasal dari pengikutnya yang mengakses situs judi online.
Ia mengatakan pelaku mempromosikan judi online berawal dari DM (pesan direct) rekan pelaku yang menawarkan untuk promosi judi online. Pelaku menyetujui mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti akun instagram tersangka dan tautan situs judi online. Iphone 11 Pro Max, flashdisk dan rekening bank.
Pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
Pelaku dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 juta. Pihaknya terus melakukan patroli cyber terkait adanya influencer yang mempromosikan judi online.