Polri Tangkap Selebgram Annisa Rama Dewi, Ini Kasusnya

Selebgram Annisa Rama Dewi

Cakaplagi.com – Polri tangkap selebgram Annisa Rama Dewi karena dugaan tindakan pidana perdagangan orang. Ini kronologi penangkapan selebgram cantik jadi muncikari.

Annisa Rama Dewi adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai selebgram. Selain cantik dan seksi, Selebgram Annisa Rama Dewi rupanya terduga sebagai muncikari.

Sebagaimana melansir dari berbagai sumber pemberitaan, Annisa Rama Dewi ditangkap jajaran Polri di sebuah tempat karaoke pada Jumat (1/9) kemarin.

Sebelum menangkap selebgram jadi muncikari, Polri terlebih dahulu membongkar kasus prostitusi di sebuah hotel di Bangka Tengah dan mengamankan dua orang.

Dalam foto penangkapan berlangsung, Annisa mengenakan dress berwarna biru dan rok hitam. Sejumlah anggota Polri berada di samping wanita tersebut.

Foto lainnya juga memperlihatkan Annisa sudah berpakaian tahanan Polda Bangka Belitung berwarna oranye. Pakaian itu dikenakan usai Annisa ditetapkan sebagai tersangka muncikari.

“Sudah jadi tersangka (muncikari),” jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9). Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya Annisa selaku muncikari.

Sedangkan untuk dua korban lainnya yang diamankan di hotel berstatus saksi.

Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

“Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda,” tegas Jojo sebagaimana mengutip dari detikcom.

Jojo mengatakan dalam menjalankan bisnisnya, Annisa menawarkan korban ke pria hidung belang dari tarif Rp 2-3 juta. Korban ditawarkan melalui pesan WhatsApp oleh pelaku.

“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,” kata Jojo.

Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel.