Cakaplagi.com – Perseteruan Posan Tobing dengan personel Band Kotak berbuntut panjang. Posan Tobing resmi polisikan personel Band Kota ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi yang dibuat Posan adalah terkait hak cipta terhadap beberapa lagu. Dalam laporan polisi, personel band Kotak diduga melakukan pelanggaran hak cipta.
Pelanggaran itu terhadap beberapa lagu Kotak yang diciptakan bersama Posan Tobing. Posan pun melarang Kotak menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan bersama.
Berbeda dengan Kotak yang merasa mereka memiliki hak untuk menyanyikan lagu itu karena diciptakan bersama. Saat ditanya lebih lanjut, Posan mengaku bahwa ia sudah sempat bertemu dengan para personel Kotak.
Ia berujar pada momen itu mereka melakukan mediasi mengenai kisruh selama ini. Selain itu, dalam kesempatan yang sama Posan mengaku dirinya sudah memaafkan ketiga personel Kotak.
Meski begitu, ia masalah hukum harus tetap berjalan dengan semestinya. “Buat Tantri, Cella dan Chua, nggak ada lagi rancu-rancuan,” ucap mantan drumer Kotak ini.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, secara pribadi kami sudah berbicara, kami sudah memaafkan. Tapi karena ini negara hukum, proses tetap jalan,” pungkasnya.
Daftar Laporan Polisi
Posan Tobing, eks Drummer Band Kotak resmi melaporkan Tantri cs ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Laporan Posan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Posan Tobing melaporkan mantan grup band-nya (Kotak) karena Tantri cs masih menyanyikan lagu yang diciptakan olehnya.
Dalam laporannya, Posan tegas melarang Kotak menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan bersama. Sedangkan Kotak sebelumnya justru menyatakan pihaknya merasa memiliki hak untuk menyanyikan lagu itu lantaran diciptakan bersama.
“Walaupun satu lagu yang diciptakan ada empat atau lima orang itu bisa dinyanyikan semua penciptanya, harus ada izin sama (semua) penciptanya,” ujar kuasa hukum Posan, Jeris Napitupulu, di Polda Metro Jaya.
Sebelum pelaporan Posan Tobing viral di media sosial, ia telah lebih dulu melakukan mediasi dengan para personel Kotak.