Cakaplagi.com – Proyek Food Estate yang digagas oleh pemerintah Indonesia dinilai sebagai kejahatan lingkungan. Ini informasi lengkapnya.
Proyek ini ditargetkan untuk meningkatkan produksi pangan nasional, namun banyak pihak yang menilai bahwa proyek food estate akan berdampak buruk bagi lingkungan.
Salah satu dampak buruk dari proyek Food Estate adalah penggundulan hutan. Untuk membangun lahan pertanian yang luas, pemerintah Indonesia akan menebang hutan yang ada di lokasi proyek.
Hal ini akan menyebabkan hilangnya habitat bagi berbagai jenis tumbuhan dan hewan, serta akan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Dampak buruk lainnya dari proyek Food Estate adalah pencemaran air. Untuk mengairi lahan pertanian yang luas, pemerintah Indonesia akan menggunakan air sungai dan danau.
Hal ini akan menyebabkan pencemaran air karena penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan. Selain itu, proyek Food Estate juga akan berdampak buruk bagi masyarakat lokal.
Masyarakat lokal yang tinggal di lokasi proyek akan kehilangan lahan pertanian dan sumber mata pencaharian mereka. Mereka juga akan terpapar oleh berbagai bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam pertanian.
Karena berbagai dampak buruk tersebut, banyak pihak yang mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan proyek Food Estate.
Mereka menilai bahwa proyek ini tidak layak untuk dilaksanakan karena akan lebih banyak merugikan daripada memberikan manfaat.
Menanggapi kritik tersebut, pemerintah Indonesia mengklaim bahwa proyek Food Estate akan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Pemerintah Indonesia juga mengklaim bahwa proyek ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, seperti peningkatan pendapatan dan lapangan kerja.
Namun, banyak pihak yang menilai bahwa klaim pemerintah Indonesia tersebut tidak dapat dipercaya. Mereka menilai bahwa pemerintah Indonesia hanya ingin mengelabui masyarakat agar proyek Food Estate tetap dapat dilaksanakan.
Proyek Food Estate merupakan proyek besar yang akan berdampak besar bagi Indonesia. Pemerintah Indonesia harus mengevaluasi kembali proyek ini dan memastikan bahwa proyek ini tidak akan merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.
Apa Itu Food estate?
Food estate atau yang dikenal lumbung pangan merupakan kebijakan pemerintah yang memiliki konsep pengembangan pangan secara terintegrasi.
Kebijakan yang digagas Jokowi ini bahkan menjadi salah satu kebijakan yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.
Dikutip dari laman setkab.go.id, program lumbung pangan berintikan pada sektor pertanian, perkebunan, termasuk peternakan di suatu kawasan.
Terdapat sejumlah komoditas yang dikembangkan dari kebijakan ini mencakup, komoditas cabai, padi, singkong, jagung, kacang tanah, hingga kentang.
Pelaksanaan proyek lumbung pangan sendiri tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Papua.
Sedangkan penggarap proyek dilakukan oleh lintas kementerian yang meliputi, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian PUPR.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing wilayah lumbung pangan mengembangkan komoditas yang berbeda-beda. Lumbung pangan di kawasan Sumba Tengah, NTT misalnya.
Dikutip dari laman pertanian.go.id, lumbung pangan di Sumba Tengah difokuskan pada pengembangan komoditas padi dan jagung.
Sedangkan lumbung pangan di Gresik, Jawa Timur, difokuskan pada pengembangan komoditas mangga yang dikombinasikan dengan intercropping jagung, kacang tanah, kacang hijau dan jeruk nipis, serta integrated farming jagung dengan sapi dan domba.
PDI Perjuangan Kritik Proyek Food Estate
PDI Perjuangan mengkritik proyek food estate atau lumbung pangan yang digarap pemerintah Indonesia sebagai program kejahatan lingkungan.
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto yang merujuk adanya penyalahgunaan pengembangan lumbung pangan.
“Kami memberikan suatu catatan yang sangat kuat terkait dengan upaya yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk membangun food estate,” kata Hasto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8).
Pernyataan tersebut keluar ketika Hasto dimintai pendapat perihal dugaan aliran dana kejahatan lingkungan Rp 1 triliun yang masuk ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.
Hasto mengingatkan bahwa politik seharusnya merawat kehidupan dan menjaga Bumi Pertiwi. Namun, dalam konteks proyek lumbung pangan, justru terjadi penyalahgunaan. Misalnya, penebangan hutan hingga habis.
“Dalam praktik pada kebijakan itu ternyata disalahgunakan, kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan,” tegas Hasto.