Cakaplagi.com – Sudah tahu kenapa rumah produksi trending topic di Twitter? Ini bermula dari penggerebekan Rumah Produksi Jakarta Selata bernama Kelas Bintang.
Penggerebekan rumah produksi Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya berhasil menarik perhatian pengguna internet dan media sosial di seluruh tanah air.
Orang-orang yang penasaran dengan rumah produksi film dewasa tersebut lantas membahasnya melalui Twitter dan hingga akhirnya menjadi trending topic.
Siapa pemilik rumah produksi di Jakarta Selatan? Irwansyah adalah sosok pria gemuk yang menjadi sutradara sekaligus pemilik rumah produksi bernama Kelas Bintang.
Selama menjadi sutradara di rumah produksi Kelas Bintang, Irwansyah sudah berhasil memproduksi kurang lebih sebanyak 120 film bertema semi dewasa.
Awalnya, rumah produksi bernama Kelas Bintang dibentuk oleh Irwansyah untuk memproduksi film dan FTV. Namun, belakang berubah menjadi rumah produksi film dewasa.
Adapun operasi dari rumah produksi Kelas Bintang yang sedang jadi sorotan ini sejak awal tahun 2022. Semenjak itulah rumah produksi ini menggarap film bertema semi dewasa.
Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, selama menjalankan operasinya, rumah produksi Kelas Bintang sudah menghasilkan uang dalam jumlah yang besar.
Pemilik rumah produksi mendapatkan keuntungan dari penjualan film semi dewasa ilegal tersebut melalui internet dan media sosial. “Keuntungan sudah mencapai Rp500 juta,” kata polisi.
Uang ratusan juta hasil pembuatan konten dewasa ini sudah dibelikan berbagai barang seperti 1 unit mobil Nissan X Trail dan peralatan kantor dan keperluan operasional.
Berapa orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus rumah produksi di Jakarta Selatan bernama Kelas Bintang? Polisi sudah menetapkan lima orang tersangka.
Lima orang yang menyandang status tersangka ini salah satunya adalah Irwansyah, selaku sutradara dan pemilik rumah produksi di Jakarta Selatan bernama Kelas Bintang.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjerat para pelaku dan pemain film semi dewasa Kelas Bintang dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.