Pedoman Media Siber – Kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.
Media siber memiliki ciri khusus; Oleh karena itu, diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers lainnya, pengelola media siber, dan masyarakat umum memutuskan untuk menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Sebuah. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang di tetapkan oleh Dewan Pers.
b. Konten Buatan Pengguna adalah setiap konten yang di buat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan formulir yang diunggah yang di lampirkan pada media siber, seperti blog, forum, pembaca, atau pemirsaï¿ Komentar ½s, dan bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan keseimbangan berita
Sebuah. Prinsipnya, setiap cerita harus diverifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak tertentu harus di verifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.
c. Ketentuan pada butir (a) di atas dapat di kesampingkan, dengan syarat:
1) Berita berisi informasi urgensi publik;
2) Sumber berita pertama jelas merupakan sumber yang teridentifikasi, kredibel dan kompeten;
3) Subjek berita yang harus di konfirmasi keberadaannya tidak diketahui keberadaannya dan / atau tidak dapat di wawancarai;
4) Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan verifikasi tersebut akan di lakukan secepatnya. Penjelasan harus di masukkan di akhir cerita yang sama, dalam tanda kurung, dan initalika.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan ayat (c), media harus melanjutkan upayanya untuk memverifikasi berita tersebut, dan setelah verifikasi tersebut di peroleh, berita tersebut harus di cantumkan sebagai update berita dengan link ke berita yang belum di verifikasi sebelumnya.
3. Konten Buatan Pengguna
Sebuah. Media siber wajib mengumumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna yang tidak boleh melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan pengumuman tersebut harus di pasang dengan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk mendaftar keanggotaan dan harus melalui proses log-in untuk dapat mempublikasikan semua bentuk konten buatan pengguna. Ketentuan tentang prosedur log-in akan dirumuskan lebih lanjut.
c. Dalam pendaftarannya, media siber mewajibkan semua pengguna untuk memberikan persetujuan tertulis bahwa
Isi Buatan Pengguna yang akan dipublikasikan:
1) Tidak memuat konten kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul;
2) Tidak mengandung muatan prasangka dan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan komunitas tertentu, serta tidak mendorong terjadinya tindak kekerasan;
3) Tidak mendiskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan bahasa, dan tidak merendahkan martabat yang lemah, yang miskin, dan yang cacat atau cacat mental atau fisik.
d. Media siber berhak mengedit atau menghapus konten buatan pengguna yang di anggap melanggar butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Konten Buatan Pengguna yang di nilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus dapat di akses dengan mudah oleh pengguna.
f. Media siber wajib mengedit, menghapus, dan melakukan koreksi yang di perlukan terhadap Konten Buatan Pengguna yang di laporkan telah melanggar ketentuan butir (c), secara proporsional dan secepat mungkin dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah laporan tersebut di buat. di terima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas kewajiban yang di sebabkan oleh pemuatan konten yang melanggar ketentuan butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang telah di laporkan tetapi telah melakukan koreksi yang di perlukan dalam jangka waktu sebagaimana di maksud pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Sebuah. Ralat, koreksi, dan hak jawab di atur dalam Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang di tetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan atau hak jawab harus mengacu pada berita yang di ralat, di ralat, atau hak jawabnya di maksudkan.
c. Untuk setiap ralat, koreksi atau hak jawab harus di cantumkan juga waktu terbitnya ralat terkait, koreksi atau pelaksanaan hak jawab.
d. Jika berita media siber tertentu di sebarkan oleh media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber yang memproduksi berita terbatas pada berita yang di muat di media sibernya atau media siber lain yang berada di bawah kewenangan teknisnya;
2) Koreksi berita yang di lakukan oleh media siber asli, juga harus di lakukan oleh media siber lain yang mengutip;
3) Media yang menyebarkan berita yang bersumber dari media siber dan tidak melakukan koreksi yang di perlukan atas pemberitaan sebagaimana yang di lakukan oleh media siber asli atau pembuat berita, maka media bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum yang di timbulkan. berita yang tidak di koreksi.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak mengakomodasi hak jawab di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
Sebuah Berita yang telah di muat tidak dapat di cabut dengan alasan penyensoran oleh pihak manapun kecuali oleh redaksi, kecuali terkait prasangka dan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan masyarakat tertentu, atas dasar ketidaksenonohan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau pertimbangan lain yang akan di tentukan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti penghapusan berita yang sama yang di kutip dari media asli tempat berita tersebut telah di cabut.
c. Pencabutan berita harus di sertai dengan pengumuman publik mengenai alasan pencabutan tersebut.
6. Iklan
Sebuah. Media siber harus membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
b. Setiap berita / artikel / konten yang sebenarnya merupakan iklan atau konten berbayar harus mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “iklan”, “bersponsor”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita / artikel / konten tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber harus menghormati hak cipta sebagaimana di atur oleh peraturan perundang-undangan lainnya.
8. Panduan Inklusi
Media siber harus secara nyata memasukkan pedoman peliputan berita Media Siber ini.
9. Sengketa
Setiap perselisihan yang timbul dari penerapan pedoman pemberitaan Media Siber ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).